Ada Apa dengan Asuransi?, berikut adalah secuplik berita yang saya baca di sebuah harian dari daerah padang Sumatera Barat ehhehehehe jauh ya :) isinya sangat bagus dan mungkin saya kira bisa berguna bagi temen temen bro and sis semuanya, selamat membaca
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 18 Oktober 2008, insan asuransi di Sumatera Barat turut memeriahkan kegiatan yang diberi label “Insurance Day” dengan tema “Mari Berasuransi”. Ratusan orang yang bekerja pada industri penanggung risiko ini memadati parkir selatan GOR Agus Salim yang dilanjutkan dengan gerak jalan santai memutari jalan – jalan protokol di Kota Padang sambil secara simpatik membagikan bunga serta ajakan untuk berasuransi pada masyarakat umum di sepanjang jalan yang dilalui.
Sebuah fenomena yang menarik, dan tentunya menjadi harapan kita bersama bahwa momentum ‘berpikir tentang asuransi’ ini tetap akan terjaga dan semakin dinamis, tumbuh dan berkembang dalam dialektika dan pola pikir setiap orang dan diharapkan melahirkan kultur masyarakat yang semakin insurance minded di Ranah Minang seiring dengan semakin berkembang dan tumbuhnya perekonomian di Sumatera Barat.
Pertanyaan mengenai “Ada Apa dengan Asuransi..?” dalam konteks Insurance Day menarik untuk dikupas lebih lanjut, dan minimal ada 2 (dua) hal yang bisa kita bahas untuk menjawab pertanyaan tersebut, mengenai ‘Insurance Day’ itu sendiri, dan sesuatu dibalik ajakan ‘Mari Berasuransi’ yang mungkin kedepan bisa kita jadikan bahan diskursus baik di kalangan yang bekerja pada industri ini maupun di kalangan masyarakat luas.
Pertama, megenai Insurance day. Bahwa kegiatan ini diselenggarakan di Indonesia pertama kali pada tahun 2005 yang berawal dari pencanangan oleh 11 negara anggota East Asian Insurance Congress (EAIC) untuk menetapkan bahwa pada setiap tanggal 18 Oktober akan diperingati sebagai hari asuransi bagi negara-negara anggota EAIC termasuk Indonesia.
Dengan peringatan Insurance day maka diharapkan terjadi upaya yang berkelanjutan dalam kampanye untuk meningkatkan kesadaran berasuransi kepada masyarakat serta meningkatkan citra industri asuransi termasuk mensosialisasikan kesempatan kerja dalam industri asuransi. Sepertinya memang sudah menjadi tuntutan jika kegiatan semacam ini perlu dilakukan di negeri yang berpenduduk 240 juta jiwa ini. Mengingat menurut data yang dipublikasikan pemerintah, kurang lebih baru 5 % penduduk Indonesia yang sudah memiliki produk asuransi.
Bandingkan dengan penetrasi asuransi di negara tetangga seperti Malaysia yang pada tahun 2006 sekitar 21 % penduduknya telah berasuransi, dan untuk Singapura telah mencapai 38 %. Oleh karena itu Insurance Day sebagai suatu upaya untuk me-masyarakatkan asuransi perlu sekali dilakukan secara berkelanjutan dan diharapkan semakin meningkatkan penetrasi industri asuransi dalam negeri sehingga industri asuransi dapat memberikan peranan dalam perekonomian Indonesia.
Jika tahun 2005 industri asuransi di tanah air dapat mengumpulkan premi brutto sebesar Rp45,36 triliun, maka dengan tingkat pertumbuhan industri yang mencapai rata-rata 20 % per tahun, kedepan peranan industri asuransi terhadap perekonomian Indonesia tentunya juga akan semakin besar. Kedua, mengenai ajakan ‘Mari Berasuransi’. Tentunya seruan ini dilakukan oleh para pelaku industri asuransi, baik para karyawan maupun mitra kerja (agen asuransi) untuk menjaring nasabah sebanyak-banyaknya; untuk me-masyarakat-kan asuransi, dan mengenalkan asuransi kepada masyarakat; serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berasuransi.
Adanya faktor-faktor seperti kesadaran terhadap manfaat, kemudahan akses (rasional), kenyamanan, keamanan, ‘prestige’ (emosional), dan spiritual (mis: syariah) biasanya menjadi dasar seseorang dalam menentukan pilihannya terhadap institusi keuangan seperti bank atau asuransi. Dalam upaya ‘memasyarakatkan’ asuransi di tengah-tengah rendahnya kesadaran masyarakat akan asuransi, tentunya para pelaku industri harus dapat memahami perilaku masyarakat serta melakukan introspeksi kedalam, secara terus menerus meningkatkan kualitas SDM, melakukan inovasi produk dan melakukan edukasi terhadap masyarakat.
Sebelum ajakan ‘Mari Berasuransi’ secara masif dilakukan, tentu salah satu peran penting para pekerja industri asuransi adalah secara terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta berlomba-lomba untuk memberikan layanan yang terbaik laiknya industri yang bergerak di bidang jasa (services) lainnya. Sehingga masyarakat menjadi semakin mengenal asuransi, karena pada prinsipnya asuransi itu merupakan suatu bentuk perjanjian antara dua belah pihak yaitu nasabah sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai penanggung, maka masing-masing pihak haruslah mengerti substansi dari perjanjian tersebut serta apa-apa yang diperjanjikan.
Sebagai upaya dari sosialisasi dan melakukan edukasi mengenai apa itu asuransi, penulis yang kebetulan aktif bekerja sebagai penjual asuransi kerugian / umum (General insurance) pada kesempatan ini ingin menyampaikan kepada kita semua pelaku industri asuransi, khususnya mitra kerja dan masyarakat pada umumnya mengenai prinsip-prinsip asuransi, dengan harapan menyegarkan kembali ingatan kita bersama serta menambah wawasan pembaca (masyarakat) mengenai apa itu asuransi.
Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian mendefiniskan asuransi sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Adapun jenis-jenis asuransi di Indonesia terdiri dari usaha asuransi (Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Asuransi Umum, Usaha Reasuransi) dan penunjang usaha asuransi (pialang asuransi, loss adjuster, agen asuransi), serta adanya program asuransi sosial yang diwajibkan oleh pemerintah berupa program pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta Program Jaminan Sosial Tenaga kerja.
Mengenai prinsip-prinsip asuransi yang mendasari praktek bisnis asuransi, sebaiknya masyarakat juga mengetahuinya. Karena kebanyakan sengketa klaim (dispute) seringkali muncul akibat dari tidak tersampaikannya dengan jelas mengenai ketentuan-ketentuan dalam pertanggungan. Sekurangnya ada 6 (enam) prinsip asuransi, yaitu :
1. Prinsip Insurable Interest, adalah Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan obyek yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Konkritnya jika mengasuransikan sesuatu barang (objek pertanggungan), maka barang tersebut harus jelas (insurable) dan haruslah memiliki hubungan dengan orang yang akan mengasuransikan. Sederhanannya, insurable interest adalah pihak atau orang yang akan menderita kerugian finansial jika terjadi resiko kerusakan/kehilangan pada suatu objek.
2. Prinsip Utmost Goodfaith atau prinsip iktikad terbaik, yaitu suatu kewajiban positif untuk dengan sukarela mengungkapkan dengan akurat dan lengkap, semua fakta material mengenai risiko yang akan diasuransikan, baik ditanyakan atau tidak ditanyakan. Artinya calon tertanggung harus memberikan informasi yang jujur kepada perusahaan asuransi dan menjelaskan fakta barang/objek yang mungkin dapat mempengaruhi perusahaan asuransi untuk menyatakan akan menerima atau tidak rencana pertanggungan. Menyembunyikan fakta dapat mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi. Sebaliknya bagi perusahaan asuransi juga harus menjelaskan hal-hal yang menjadi tanggungjawab pertanggungan, pengecualian-pengecualian, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
3. Prinsip Indemnity atau prinsip ganti rugi, yaitu Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung berdasarkan besarnya harga barang sesaat sebelum terjadinya kerugian. Prinsip ini menegaskan bahwa berasuransi bukan untuk mendapatkan keuntungan melainkan untuk menghindari kerugian. Sehingga perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sebesar nilai kerugian yang diderita tertanggung. Contoh, dalam kasus asuransi kendaraan dengan jaminan all risk (menyeluruh), apabila kaca depan mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan/kerugian yang dijamin dalam polis, maka perusahaan asuransi hanya bertanggungjawab untuk mengganti kaca yang rusak bukan mengganti dengan mobil baru yang sejenis.
4. Prinsip Proximate Causa (yang menjadi penyebab kerugian) yaitu suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu kekuatan yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent. Artinya, bahwa penyebab terjadinya suatu resiko haruslah diketahui dengan jelas, karena bisa saja yang menjadi penyebab suatu kerugian adalah suatu risiko yang tidak dijamin dalam polis. Misalnya, jika sebuah bangunan (gedung/rumah) diasuransikan dalam asuransi kebakaran standart, maka kerugian yang disebabkan oleh kebakaran-lah yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Jadi jika rumah/bangunan tersebut rusak karena kejatuhan pohon yang tumbang maka kerugian tersebut bukanlah tanggungjawab perusahaan asuransi.
5. Prinsip Subrogasi yaitu perusahaan asuransi menggantikan posisi tertanggung untuk menerima hak dari pihak lain yang menyebabkan kerugian pada tertanggung setelah perusahaan asuransi membayar indemnity kepada tertanggung. Hal ini menegaskan bahwa tertanggung tidak boleh mendapatkan keuntungan ganda dari berasuransi.
Misalnya pada contoh kasus asuransi kendaraan bermotor, jika kendaraan tertanggung ditabrak pihak lain maka tertanggung boleh mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, selanjutnya perusahaan asuransi mengambil hak tertanggung untuk menuntut pihak lain yang menabrak kendaraan tertanggung. Atau jika pihak lain yang menabrak tadi turut memberikan ganti rugi maka perusahaan asuransi bertanggungjawab atas kekurangannya saja. 6. Prinsip Kontribusi, yaitu berlaku apabila ada dua perusahaan asuransi atau lebih yang menanggung risiko pada objek yang sama.
Maka apabila terjada suatu kerugian, yang menjadi hak tertanggung tetaplah harus sebesar kerugian yang diderita (indemnity), selanjutnya perusahaan asuransi akan bertanggung jawab secara bersama-sama dan berbagi tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan pertanggungan masing-masing. Selain dari keenam prinsip asuransi diatas, sebaiknya calon pemegang polis atau calon nasabah juga mempelajari dengan seksama klausula-klausula dalam polis asuransi, akan lebih baik jika calon nasabah menanyakan hal-hal yang sekiranya belum dipahami. Karena nasabah memiliki hak untuk mengetahui jenis-jenis petanggungan asuransi yang akan dipilih.
Kiranya penjelasan di atas dapat semakin menambah wacana kita semua tentang apa itu asuransi, bagaimana prakteknya, seperti apa cara kerjanya, serta apa prinsip-prinsipnya. Karena tidak jarang (muncul di media massa) hanya untuk mendapatkan nasabah yang potensial, seorang penjual asuransi dengan sengaja tidak menjelaskan pengecualian-pengecualian atau hal-hal yang tidak dijamin di dalam polis, sehingga seringkali nasabah menjadi kecewa ketika klaim yang diajukan ke perusahaan asuransi ternyata ditolak.
Saat ini perhatian pemerintah melalui Departemen Keuangan RI terhadap industri asuransi semakin besar, pemerintah mulai gencar melakukan perbaikan dalam praktek bisnis asuransi dengan mengeluarkan berbagai regulasi baik yang berkaitan dengan tata kelola usaha, permodalan, kualitas dan kuantitas SDM melalui penyediaan tenaga ahli, bahkan sampai aturan mengenai batasan tarif asuransi.
Seiring dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah selaku regulator, kemudian diterapkannya praktik bisnis yang sehat oleh perusahaan asuransi di tanah air, semakin terdidiknya tenaga pemasar asuransi melalui tuntutan sertifikasi, serta semakin sadarnya masyarakat akan kebutuhan perlindungan asuransi, maka tidak menutup kemungkinan pelan tapi pasti industri asuransi di Indonesia dan khususnya di Sumatera Barat akan tumbuh menjadi penyokong ekonomi nasional dan regional yang andal. Selamat Hari Asuransi. Mari Berasuransi! (***)* Agus Sulih Purwanto, SE, AAAIK, Kepala Cabang PT Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 – Cabang Padang